BALIKINI NEWS | JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Pasal 2 ayat (1) Pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menjelaskan, putusan MK yang menolak permohonan pemohon gugatan agar nikah beda agama diperbolehkan menunjukan marwah lembaga.
"Norma Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) semakin kuat, karena setidaknya telah 3 kali diuji di MK. Dan MK tetap bersikap sama, menolak semua permohonan," ujar Ikhsan.
Dalam amar putusan MK tersebut, Ikhsan juga menyambut baik penegasan yang disampaikan MK bahwa pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
"Perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974," sambungnya menegaskan.
Maka dari itu, Ikhsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama adalah hal yang tidak sah menurut UU Perkawinan. Sehingga MUI mengimbau agar warga negara menaati hukum yang berlaku.
"MUI berharap agar tidak ada Warganegara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama," demikian Ikhsan menambahkan.