BALIKINI NEWS | BOGOR — Seorang anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga warga Kampung Cipicung, Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) menjadi budak nafsu ayah tirinya ACM selama empat tahun. Perlakuan bejat ayah tiri tersebut, dibantu ibu kandung korban.
Peristiwa itu, terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Ketika itu korban masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Pengakuan korban diperkosa ayah tirinya dibantu ibu kandungnya. Perbuatan bejat dilakukan sang ayah tiri di malam hari.
Berdasarkan dari hasil Visum menurut keterangan penyidik Sat Reskrim PPA Polres Bogor memang diketahui adanya luka baik di kemaluan korban dan di anus.
Selain itu, perbuatan tidak senonoh juga sering dialami oleh kakak korban yaitu RMA (20 Tahun). RMA mengaku, sang ayah tiri pernah memeluk nya dari belakang saat tidur, dan pernah masuk ke kamar mandi saat RMA mandi dan mempertontonkan kemaluannya.
Selain itum menurut pengakuan kedua anak tersebut, sang ayah tiri dan ibu kandungnya sering melakukan adegan - adegan pornografi dirumahnya dihadapan kedua anak tersebut.
Akibat kejadian itu baik korban maupun kakak korban mengalami trauma secara psikologis dan saat ini sedang mendapatkan perlindungan hukum dari Kepala Desa Mekarsari, Cileungsi, bersama dengan pendamping desa.
Kuasa Hukum korban dan kakak korban yaitu, Fourista Handayanto, SH. dari Kantor Hukum FLA LAW Firm Citraland Cibubur yang merupakan Ketua DPC PPKHI BOGOR RAYA dan juga Ketua Bidang Hukum Yayasan Santri Mengabdi, didampingi oleh partnernya B. Prayitno Priyosembodo, SH mengaku sangat prihatin atas adanya kejadian ini.
"Ingin perkara ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku segera dapat ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Iya kasihan, anak yatim dibawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan malah menjadi korban perkosaan," kata Fourista Handayanto, Jumat (10/2/2023).
Fourista mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Yohanes Sigiro agar perkara ini menjadi atensi mengingat korban masih dibawah umur.
"Saya sangat berterima kasih karena Sat Reskrim Polres Bogor menyambut baik dan akan memproses perkara ini secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan," ujar Fourista. (Anhar Rosal)