BALIKINI NEWS | KARANGASEM — Staff Bendahara BUMDES Kertha Mandala, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dengan modus penggelapan uang. Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana, Selasa, (14/2/2023).
Tersangka ialah Ni Wayan Sribudariasih yang terbukti menggelapkan uang milik Desa tersebut hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp.458 Juta rupiah. Dengan minimal dua alat bukti yang cukup kuat yakni sesuai pasal 183 UHP, Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan Sribudariasih sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud ialah keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri.
"Hasil audit dari auditor Kejati Bali, tersangka telah mengkorupsi dana BUMDes sebesar Rp458 juta lebih," kata Endang Tirtana. Untuk itu, tersangka ditetapkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan sangkaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait modus, Endang Tirtana menjelaskan jika tersangka tidak melakukan pengelolan Dana BUMDES sesuai dengan ketentuan. "Itulah salah satu caranya tersangka mengambil uang Bumdes secara pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Penggelapan uang itu, diawali dengan penyaluran pinjaman uang ke beberapa kelompok usaha. Dimana uang pinjaman dari kelompok usaha tersebut, ketika dikembalikan oleh masih-masing kelompok, tidak masuk ke BUMDES dan malah masuk ke kantong pribadi. Dikatakan jika wanita yang sudah berumur setengah abad ini juga menggunakan uang haram tersebut untuk membangun rumah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan serta merawat suaminya yang sakit.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra jika ia berhasil menyita uang BUMDes sebesar 79 Juta Rupiah. "Iya, itu merupakan sejumlah uang pinjaman yang dikembalikan oleh kelompok usaha yang ada di Desa Kertha Buana. Dan tersangka juga sempat mengembalikan dana itu namun hanya 1,4 juta rupiah saja," katanya.
Atas perbuatan tersebut ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling berat yakni Hukuman penjara seumur hidup.(Ami)