BALIKINI NEWS | KARANGASEM — Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Dr. Endang Tirtana, SH.MH bersama Kasi Intelijen I Dewa Gede Semara Putra, SH dan Kasubsi A, Ardi Putra Dewa Agung, SH serta Staf pada Kejari Karangasem melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Para Perbekel se Kecamatan Rendang, Pengurus Bumdes se Kecamatan Rendang, Pendamping Bumdes dari Kabupaten Karangasem, Kamis (16/2/2023) di Kantor Camat Rendang.
Kegiatan penerangan hukum ini sebagai upaya melakukan tindakan preventif atau pencegahan supaya tidak lagi ada terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bumdes maupun dana Desa.
Dalam pelaksanaannya dibawakan materi mengenai Pengelolaan Dana Bumdes dengan baik dan sesuai aturan.
Dijelaskan jika Dana Bumdes yang berasal dari Dana Desa dan Bantuan dari Provinsi Bali yaitu Gerbangsadu yang masuk keuangan negara atau daerah sehingga dalam pengelolaannya harus sesuai aturan tidak bisa asal kelola sendiri oleh pengurusnya, ada mekanisme yang harus dipenuhi.
Di Kecamatan Rendang ada juga Bumdes Bersama yang dikelola di Kecamatan Rendang yang dananya berasal dari bantuan PNPM sehingga disepakati dibentuk Bumdes Bersama se-Kecamatan Rendang.
Bumdes dibentuk di setiap desa untuk dapat mensejahterakan masyarakat desa dan menambah pendapatan desa guna mendukung pembangunan yang ada di desa baik pembangunan manusianya maupun fisik.
"Diharapkan, kegiatan Pendampingan Bumdes juga dapat dilaksanakan di 7 Kecamatan lainnya di Kabupaten Karangasem, sehingga memupuk Bumdes lebih maju dalam hal pengelolaan keuangan dan sesuai aturan yang berlaku. Dan paling penting agar menghindari terjadinya perbuatan yang menyimpang dari aturan yang ada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Dr. Endang Tirtana, SH.MH.
Selanjutnya, dikatakan jika kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum ke Desa-desa tetap dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem dengan kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD), Jaga Desa dan Jaksa Menjawab untuk memberikan pemahaman dan berdiskusi mengenai kendala-kendala hukum yang dialami oleh masyarakat Desa maupun Pemerintahan di Desa. (Ami)