BAlIKINI NEWS | JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan, jika pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny Plate memang diperlukan untuk kebutuhan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, maka hal itu tidak boleh dihalang-halangi.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, selama keterangan tersebut dibutuhkan, pemanggilan bisa dilakukan. "Apalagi, misalnya, menteri sebagai pimpinan di kementerian itu mengetahui apa yang terjadi dengan kasus itu,” kata Nasir Djamil, Rabu (1/2/2023).
Harapannya, kata Nasir, semua pihak yang dianggap mengetahui lalu lintas informasi serta tender diharapkan bisa dimintai keterangan. Ini dalam rangka mempercepat pelimpahan kasus ini ke pengadilan.
“Karena kejaksaan diberi waktu untuk merampungkan dakwaannya. Karena itu kalau kita ingin profesionalisme, maka waktu yang diberikan itu digunakan untuk bisa menambah bobot dakwaan penuntut,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Aceh ini menilai tidak ada halangan untuk memanggil siapa saja yang berurusan dengan kasus BTS yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pemanggilan orang-orang yang terkait dengan kasus BTS, menurut Nasir, adalah sesuatu yang lumrah dilakukan oleh penegak hukum ketika mereka ingin merampungkan dakwaan.
Menurut dia, Kejaksaan harus profesional dalam mencari alat bukti dan menjadikan mereka yang terlibat sebagai tersangka. “Ini tantangan dan ujian bagi Kejaksaan, apakah mereka ewuh pakewuh dengan kasus-kasus di Kementerian Informatika ini,” ungkap Nasir.