BALIKINI NEWS | DENPASAR — Dari kurun waktu bulan September hingga Februari ini, Kejaksaan Negeri Denpasar telah menyelesaikan sebanyak 219 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan.
Hal itu ditegaskan Rudi Hartono, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar saat acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (22/02) di Denpasar.
Dari 219 perkara, demikian Rudi menyebut ada 162 perkara kasus Narkotika dan selebihnya perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 (tiga puluh lima).
"Termasuk juga kasus penemuan blongsong dan amunisi sebanyak 390 proyektil. Dimana pemusnahannya diserahkan ke pihak Gegana Polda Bali," aku Rudi di halaman belakang Kejari Denpasar.
Pemusnahan barang bukti ini menurutnya sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Sabu 3279.95 Gram, Ekstasi 415.08 Gram, Ganja 9149.52 Gram, Tembakau Sintetis sebanyak 7.02 Gram. Serta ada jamu sebanyak 296 botol, Pil Koplo sebanyak 10893 Tablet, Tembakau Gorila sebanyak 16.62 Gram.
Selain itu, senjata Api (Selongsong ; Amunisi ; Proyektil) sebanyak 390 Buah, Senjata Tajam / Pisau sebanyak 4 buah, Handphone sebanyak 132 buah, Berbagai macam botol minuman keras.