BALIKINI NEWS | DENPASAR — Ulah dari tiga calo yang membantu pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar kepada warga negara asing (WNA). Mengantarkan dua WNA dari Suriah dan Ukraina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Selain membuatkan KTP, ketiganya juga membantu WNA itu membuat akta kelahiran dengan nama berbeda layaknya warga lokal. Tujuan dari WNA ini membuat identitas diri karena untuk menanamkan modal di Bali dengan membeli salah satu aset, persyaratan utama memiliki KTP.
Ketidak tauan bule ini, dimanfaatkan oleh calo berinisial IWS, IKS, dan NKM, salah satunya diduga adalah staf Kecamatan Denpasar Utara. Demikian dijabarkan Kajari Denpasar Rudi Hartono, Rabu (15/03).
Kata Rudi, mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing atas nama MNZ (WNA SURIAH) dan KR (WNA UKRAINA) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri DenpasarbNomor: PRINT-01/N.1.10/Fd. 1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Dimana Tim Penyidik KejaksaannNegeri Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023.
Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalamnpenerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga.
Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni: Bahwa baik Warga Negara Asing Suriah berinisial MNZ maupun Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka Rekening.
"Melalui NKM, para WNA diperkenalkan dengan PNP, IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir)," ungkapnya.
Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar. Bahwa WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022. Sedangkan WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
"WNA MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15.000.000. WNA KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atasbnama ALEXANDRE NUR HADI telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31.000.000. Total tersangka ada lima termasuk dua WNA," tutup Rudi.