BALIKINI NEWS | DENPASAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Senin, 6 Maret 2023, menyidangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana, Ni Luh Widiani melalui tim kuasa hukumnya dari Agus Widjajanto and Partners.
Terpidana asal Kubutambahan, Buleleng ini dipidana penjara setelah majelis hakim di tingkat pertama, PN Denpasar, Banding di PT Denpasar dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Ni Luh Widiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, berupa Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 264 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditemui seusai sidang di PN Denpasar, Agung Aprizal, salah satu tim kuasa hukum terpidana menjelaskan, Ni Luh Widiani adalah istri dari Almarhum (alm), Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo di Jalan Imam Bonjol Denpasar, pemegang saham mayoritas dengan 9.900 lembar saham atau 99 persen. Sementara Sisanya dimiliki, Putu Antara Suryadi dengan 100 lembar saham. Kepengurusan PT Jayakarta Balindo yaitu, Komisaris Utama, Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur, I Made Jaya Wijaya.
“Widiani harus berhadapan dengan masalah hukum setelah suaminya, Eddy Susila Suryadi meninggal 20 Januari 2019,” ungkap Agung Aprizal. Keluarga dari suaminya Alm. Eddy Susila melaporkan Widiani di di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 , dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat. Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi dalam membuat surat pernyataan Sudhi Widhani dan dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Nah, setelah itu, Putu Antara Suryadi adik dari Alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Dalam putusannya, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan Akta Perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.
Tragisnya, menjelang Widiani lepas dari masa hukuman, awal 2022 lalu, perempuan 47 tahun itu kembali disidangkan dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik berdasarkan laporan di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020. Laporan yang sama dimana Widiani sudah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani pidana penjaranya. Perempuan kelahiran 1 September 1976 ini kembali melanjutkan hari – harinya di Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar setelah majelis hakim dari PN Denpasar sampai MA menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. berupa Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo.
Keadilan seakan berpihak kepada janda Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo ini. Pasalnya, kasasi yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya, dikabulkan MA. Dalam sidang putusannya, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain menganulir putusan majelis hakim PN Denpasar dan ditingkat Banding.
Sementara itu, Agus Widjajanto mengatakan, masalah hukum yang dialami Widiani adalah kriminalisasi sebagai upaya dari konspirasi merampas hak sebagai isteri sah dari Alm. Eddy Susila Suryadi.
Diingatkan Agus Widjajanto, ada pepatah latin yang mengatakan, domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur, dimana hukum terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati sehingga keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, Justitiae non est neganda, non differenda.
“Maksud saya, ketika Widiani dizolimi, dikriminalisasi dengan mengabaikan rasionalitas hukum tetapi keadilan itu tidak dapat sangkal. Terbukti, kasasi yang diajukan Widiani dikabulkan,” kata Agus Widjajanto.
Ditegaskan, putusan di PN dan PT Denpasar yang mengabulkan pembatalan akta perkawinan dan akta kelahiran anak dianulir di tingkat kasasi sehingga perkawinan Widiani dan alm. Eddy Susila Suryadi adalah sah. “Putusan kasasi itu yang dijadikan novum dalam Peninjauan Kembali Widiani,” pungkas Agus Widjajanto.