BALIKINI NEWS | JAKARTA — Dizolimi dan dikriminalisasi, tetapi keadilan tidak bisa disangkal. “Domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati, demikian dikatakan, Agus Widjajanto, kuasa hukum dari Ni Luh Widiani.
Dijelaskan Agus Widjajanto, Ni Luh Widiani adalah istri dari Eddy Susila Suryadi, komisaris Utama, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Badai menerpa perempuan kelahiran Kubutambahan, Buleleng ini setelah suaminya meninggal, 20 Januari 2019.
Perempuan berusia 47 tahun tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya dengan melaporkan Widiani ke polisi. Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto dalam putusannya menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi. Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu) dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar.
Setelah Widiani dinyatakan dipidana dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Majelis hakim dalam gugatan pembatalan perkawinan adalah majelis hakim yang sama dalam perkara pidana. Sudah bisa ditebak, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015. Begitu juga banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim PN dan PT Denpasar dengan mengabulkan kasasi dari Ni Luh Widiani. Putusan inkracht, berkekuatan hukum tetap, perkawinan Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi tidak bisa diganggu gugat.
Gunawan Suryadi, adik kandung alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN Denpasar. Gugatan ini untuk membatalkan akta perkawinan antara Widiani dan Eddy Suryadi.
Dalam sidang putusan yang berlangsung secara e-court atau elektronik, Selasa, 30 Mei 2023, majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Dewi Yustitiani, SH., M.Kn menolak gugatan dari Gunawaan Suryadi.
“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Empat ratus dua puluh empat ribu rupiah,” tegas Dewi Yustitiani.
Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hokum Widiani yang dikonfirmasi terkait putusan N.O (niet onvankelijk verkraad, PTUN Denpasar mengatakan, keadilan tidak bisa disangkal, “justiae non est negandra, non differenda”.
“Widiani pasti akan mendapat keadilan baik itu dalam perspektif hukum alam dan maupun hukum Tuhan,” kata pengacara yang berkantor di Kawasan Cikini, Jakarta itu.